Layanan Kontraktual
DESKRIPSI LAYANAN | Layanan pengujian menggunakan Applied Biosystems™ 3500 Genetic Analyzer untuk analisis asam nukleat melalui metode Sanger DNA Sequencing dan Fragment Analysis. Layanan ini mendukung identifikasi urutan nukleotida, analisis variasi genetik, serta karakterisasi…
- Laboratorium Vektor Penyakit
- Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
- KS Salatiga (M.F. Sustriayu Nalim)
Jl. Hasanudin No.123 50721 Salatiga Jawa Tengah - 085651003370
- labvektor.penyakit@brin.go.id
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Layanan pengujian menggunakan Applied Biosystems™ 3500 Genetic Analyzer untuk analisis asam nukleat melalui metode Sanger DNA Sequencing dan Fragment Analysis. Layanan ini mendukung identifikasi urutan nukleotida, analisis variasi genetik, serta karakterisasi molekuler berbagai jenis sampel biologis. Layanan ini meliputi:
- Analisis urutan DNA menggunakan metode Sanger DNA Sequencing.
- Analisis fragmen DNA (Fragment Analysis) untuk berbagai aplikasi molekuler.
- Identifikasi mutasi, polimorfisme, dan variasi genetik.
- Verifikasi hasil amplifikasi PCR melalui analisis sekuens DNA.
- Analisis kualitas data sekuensing menggunakan perangkat lunak analisis.
- Penyajian hasil dalam bentuk kromatogram (electropherogram) dan urutan nukleotida (sequence data).
- Pengujian berbagai jenis sampel biologis yang sesuai dengan spesifikasi alat dan metode analisis.
Syarat Pengajuan:
- File Data Foto
- File Dukung Lainnya
| Nama Berkas | Ukuran Berkas | |
|---|---|---|
| Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan | 0.24 MB | |
| Template File Data Foto | 0 MB | |
| Template File Dukung Lainnya | 0 MB |
















![[G7] Layanan Penerimaan Limbah Radioaktif Sumber Bekas 10 Ci < A ≤ 1000 Ci dengan waktu paro (T ) ≥ 150 hari](https://elsatur.brin.go.id/public/uploads/layanan_file/4214/gambar_layanan_6077.jpg)
![[G7] Layanan Penerimaan Limbah Radioaktif Sumber Bekas 10 Ci < A ≤ 1000 Ci dengan waktu paro (T ) ≥ 150 hari](https://elsatur.brin.go.id/public/uploads/layanan_file/4214/gambar_layanan_6078.jpg)